Jadwal SIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi 26 Oktober 2021

Mobil SIM Keliling.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis, pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan di wilayah Utara, pada hari ini parkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan. Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di LTC Glodok.

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Korlantas Polri
Punya Audio Mobil Bagus Tidak harus Mahal

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya