Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Online Signal Ada di 28 Provinsi

Aplikasi Samsat Online Signal.
Sumber :
  • VIVA Otomotif

VIVA – Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas Polri menyediakan fasilitas aplikasi yang bisa diakses secara online tanpa ada batasan hari maupun jam kerja.

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

Aplikasi yang dimaksud bernama Samsat Digital Nasional atau Signal. Fasilitas ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan bahwa upaya yang dilakukan untuk pembuatan aplikasi tersebut sangat besar. Sebab, pihaknya harus menghubungkan delapan sub sistem dalam waktu empat bulan.

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

Aplikasi Samsat Online Signal

Photo :
  • VIVA Otomotif

“Aplikasi Signal merupakan sistem kecerdasan buatan, yang menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem,” uajrnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 26 Oktober 2021.

Jangan Lupa! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku Mulai Besok

Delapan sub sistem yang dimaksud adalah:

1. Database kendaraan bermotor sumbernya dari Korlantas Polri.
2. Nomor Induk Kependudukan dan foto wajah dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian didigitalisasi oleh Divisi TIK Polri.
3. Informasi pajak kendaraan bermotor berserta denda dari Badan Pendapatan Daerah masing-masing wilayah.
4. Informasi jumlah premi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari PT Jasa Raharja.
5. Pembayaran PKB terkoneksi ke bank dan ecommerce.
6. Bank Pembangunan Daerah sebagai penampung dana pajak dan SWDKLLJ masing-masing provinsi.
7. Lalu lintas sistem pembayaran menggunakan jasa switcher resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
8. Jasa antar untuk dokumen pajak memakai layanan PT Pos Indonesia.

Karena bergantung pada begitu banyak sub sistem, Taslim menjelaskan bahwa ada potensi terjadinya gangguan pada aplikasi tersebut ketika digunakan.

“Ketika ada sub sistem bermasalah, maka akan menyebabkan sistem secara keseluruhan tidak berfungsi,” tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini aplikasi Signal sudah bisa digunakan oleh para pemilik kendaraan bermotor di 28 provinsi. Wilayah yang belum bisa dilayani adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya