Tata Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Lewat Online, Gampang!

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Jika Anda habis menjual kendaraan yang atas nama sendiri, jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan itu. Tujuannya agar Anda tidak terkena pajak progresif, di mana pemungutan pajak atas kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Anda terkena pajak progresif jika membeli kendaraan baru dengan nama dan alamat yang sama dengan kendaraan sebelumnya. Jika Anda sibuk, bisa melakukan pemblokiran secara online dan mudah.

Ini Syarat dan Cara Blokir STNK Lewat Online

Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya

Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
1.Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan.
2.Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP.
3.Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
4.Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
5.Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.
6.Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.

Semua dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat Anda melakukan pemblokiran secara online. Jadi akan lebih baik untuk melakukan scanning agar data bisa dimasukkan pada saat Anda melakukan prosesnya.

Beli Motor Bekas Jangan Lupa Urus Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya

Ilustrasi STNK mobil.

Photo :
  • Seva.id

Proses pemblokiran STNK secara online dengan mengakses website yang sudah disediakan. Masing-masing daerah memiliki alamat website yang berbeda, jadi lebih baik carilah informasi mengenai website tersebut.

Contohnya saja bagi Anda yang berada di Jakarta dan memiliki kendaraan yang sudah terdaftar di area Jakarta, maka tinggal membuka website pajakonline.jakarta.go.id. Melalui website tersebut Anda harus login kemudian mendaftarkan diri. Apabila sudah terdaftar barulah bisa melakukan pemblokiran.

Langkah lengkap cara blokir STNK online yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut :

1.Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id.
2.Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.
3.Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.
4.Setelah registrasi Anda tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.
5.Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Anda tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.
6.Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy.
7.Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap.

Cara blokir STNK sudah selesai, apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir. Cara mengetahui STNK yang diblokir sudah berhasil atau belum juga bisa dilakukan secara online di website yang Anda gunakan untuk memblokir, atau aplikasi Samolnas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya