Asyik, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pemilik kendaraan bermotor, yakni membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.
Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, mereka biasanya tidak mau mengurus lantaran keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.
Apalagi pada saat pandemi seperti sekarang, kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi, karena mereka lebih mengalokasikan uangnya untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.
Ilustrasi STNK.
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip VIVA Otomotif dari berbagai sumber termasuk akun media sosial Samsat masing-masing daerah, Senin 1 November 2021, setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.
Ternyata masih ada beberapa wilayah yang masih memberlakukan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, beberapa provinsi memberikan insentif yang bakal berakhir hingga akhir tahun 2021, seperti.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus-24 Desember 2021.
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan, sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.