Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Bandung 4 Desember 2021

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Jadwal SIM Keliling hari ini merupakan informasi yang cukup banyak dicari oleh para pemegang surat izin mengemudi, terutama yang masa berlakunya akan segera habis.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 4 Desember 2021 menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta, untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, bagi warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM, dua mobil SIM Keliling diparkir di ITC Cipulir Mas dan Kampus Trilogi Kalibata. Sementara di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Satu mobil SIM Keliling ditempatkan di Citraland Mall, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat. Dan satu lagi di Trans Studio Cibubur untuk warga yang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Instagram @simonlineid
Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Khusus untuk warga Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya