Pembeli Mobil Baru Siap-siap Dapat Kejutan dari Polri

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Para pemilik kendaraan di Indonesia belakangan ini mendapat banyak kejutan, mulai dari adanya kebijakan ganjil genap pelat nomor mobil untuk mengendalikan lalu lintas hingga rencana penerapan surat izin mengemudi atau SIM khusus motor gede.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Pada 2018 lalu, Korps Lalu Lintas Polri juga mengenalkan sistem canggih yang bisa menilang kendaraan melalui kamera. Teknologi ini dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, dan terbukti ampuh mengurangi jumlah pelanggaran di jalan raya.

Tahun ini, para pembeli mobil baru maupun yang hendak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK lima tahun juga bakal mendapat kejutan dari Korlantas Polri, yakni berubahnya warna pelat nomor dari hitam menjadi putih.

Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas

“Kami upayakan tahun ini sudah dimulai pakai pelat nomor putih. Secepatnya akan diterapkan, jadi beli mobil baru dapat pelat putih, kemudian yang perpanjangan STNK lima tahun,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada VIVA Otomotif, Kamis 6 Januari 2022.

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat

Photo :
  • Istimewa
Hyundai Santa Fe Baru Tertangkap Kamera sedang Tes Jalan di Jakarta

Yusri menjelaskan, alasan utama pergantian warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih adalah berkaitan dengan sistem tilang elektronik alias ETLE.

“Utamanya adalah untuk kebutuhan ETLE. Jadi, kalau warna dasar putih tulisan hitam akan lebih mudah terlihat dari jauh oleh kamera,” tuturnya.

Dengan pergantian warna tersebut, kata Yusri maka sistem ETLE akan berfungsi lebih maksimal dan bisa mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat.

“Bisa mengurangi adanya interaksi antara masyarakat dan petugas. Jadi, adu argumen bisa dihindari,” ungkapnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diteken Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tahun lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya