Relawan Pengawal Ambulans Daerah Ini Harus Waspada

Komunitas motor pengawal ambulans bersiap meninggalkan RSD COVID-19 Wisma Atlet.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

VIVA – Maraknya relawan pengawal ambulans di berbagai wilayah di Indonesia, akhirnya membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi angkat bicara.

img_title Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan LIbatkan Ambulans dan Truk di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Polisi lalu lintas di Sulawesi Selatan menegaskan, pengawalan liar terhadap mobil ambulans dilarang dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kombes Pol Faizal, Dirlantas Polda Sulsel menjelaskan, selama ini ada komunitas Escorting Ambulance (IEA) yang menyediakan pengawalan untuk ambulans dan tersebar hampir seluruh daerah di Indonesia.

img_title 20 Ambulans Disiagakan Guna Menangani Korban Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II

“Itu sudah jelas tidak boleh, dilarang. Untuk pengawalan di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan,” ungkap Faizal, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Rabu 19 Januari 2022.

Kabin Kijang Innova versi Ambulans

Photo :
  • dok. TAM

img_title Bukan Cuma Sirene dan Rotator, Bagian Ini Juga Penting di Mobil Ambulans

Lebih lanjut Faizal mengungkapkan bahwa, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.

Pengguna jalan meliputi, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Selanjutnya kata Faizal, pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, harus dikawal petugas kepolisian.

Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi jelas bukan kami melarang, tapi itu sudah ada aturannya yang melarang untuk pengawalan yang dilakukan secara pribadi. Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya,” pungkas Faizal.

PKT.

Cara Pupuk Kaltim Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Pupuk Kaltim menghibahkan satu unit kendaraan Mini Intensive Care Unit (ICU) kepada Kodam VI/Mulawarman. Hal itu merupakan bentuk dari dukung peningkatan kesehatan warga.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut