Nanti Pengemudi Tak Bisa Injak Pedal Gas Lebih Dalam di Jalan Tol

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Kilometer 28, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA/Fakhri Hermansyah

VIVA – Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol di Indonesia telah berusia 44 tahun, semakin bertambahnya umur maka semakin bertambah juga inovasi yang dilakukan untuk pengguna jalan tol.

Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak

Untuk mengantisipasi pengguna jalan tol yang melebihi kecepatan, maka PT Jasa Marga bekerja sama dengan pihak Korlantas Polri untuk mempersilahkan polisi lalu lintas untuk memasang kamera ETLE di jalan tol yang dikelolanya.

Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa, selain kontribusi Jasa Marga yang besar dalam mengintegrasikan antar wilayah, sehingga jarak tempuh perjalanan bisa lebih singkat.

Jasa Marga Sebut Masih Ada 40 Persen Pemudik Belum Kembali

Nah, Aan mengatakan bahwa kerja sama Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol, untuk pelanggaran overload dan batas kecepatan.

Arus kendaraan di titik penyekatan mudik Kilometer 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek terpantau lancar pada Jumat, 7 Mei 2021.

Photo :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Jasa Marga Catat 714 Ribu Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta saat Arus Balik Lebaran

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion), kemudian ada 5 titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 1 Maret 2022.

Lebih lanjut Aan menerangkan bahwa selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

“Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” sambung Aan.

Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan menjelaskan bahwa dalam tahap awal penerapan di lakukan di Jalan Tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

“Saat ini yang kami integrasikan di tol yang dikelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” beber Aan.

Sementara itu, Kepala BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) Danang Parikesit sangat mendukung dengan diterapkannya penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol.

“Kita harapkan dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol,” pungkas Danang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya