Gara-Gara Google Maps Truk Ini Jumping dan Ditilang Polisi

Kecelakaan Truk
Sumber :

VIVA – Nasib sial dialami oleh Suyamto, sopir truk Mitsubishi Roda 6 dengan muatan lembaran triplek setengah jadi, seberat 3 tim mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.

Lacak Nomor HP dengan 4 Cara, Terakhir Bisa Cek Tarif Tol

Kecelakaan tersebut terjadi di jalan Alternatif jalur Pacitan Pringkuku tepatnya di tanjakan Dusun Mloko Desa Sedeng Kecamatan Pacitan, Rabu 16 Maret 2022, kemarin. 

Truk ini diduga tak kuat ketika melibas jalan menanjak, dan akhirnya Jumping di tengah jalan.

Cek Tarif Tol Lewat Google Maps, Pastikan Saldo Cukup

Ipda Abdul Kholik, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, menerangkan bahwa berdasarkan keterangan pengemudi dan para saksi di TKP, truk dengan nomor polisi N9680UZ Warna Kuning yang dikemudikan Suyamto meluncur dari arah Pacitan, hendak mengirim bahan triplek menuju kecamatan Donorojo.

Kecelakaan Truk

Photo :
Bus dan Truk Padati Pelabuhan Bakauheni, Melonjak dibandingkan Sehari Sebelumnya

Sampai di lokasi kendaraan tidak kuat menanjak dan terhenti mati mesin, lalu seketika itu kabin terangkat ke atas posisi jumping. 

“Karena muatan berat truk tersebut saat melintas di tkp tak kuat menanjak dan jumping dengan posisi kepala kabin terangkat keatas. kecelakaan ini bahkan sempat mengakibatkan jalur Pacitan Pringkuku macet,” beber Ipda Abdul Kholik, dikutip VIVA Otomotif dari NTMC Polri, Kamis 17 Maret 2022.

Lebih lanjut Ipda Abdul kholik menambahan, atas Kejadian tersebut, pihak Satlantas mengatur jalur lalu lintas dengan sistem buka tutup. 

Sekitar pukul 10.30 WIB, jalur kembali normal, setelah truk yang bermuatan lembaran triplek itu berhasil dievakuasi, menggunakan tower crane dengan muatannya yang berlangsung selama hampir hampir 4 jam.

Truk diketahui berangkat dari lumajang hendak menuju ke Donorojo Pacitan. Pengemudi tidak hafal jalur yang hendak dilewati hanya mengandalkan Google Maps.

“Saya tidak mengetahui bahwa jalur yang saya lewati tersebut adalah larangan untuk Kendaraan R6 ke atas,” kata Suyamto.

Suyamto menjelaskan sesampai di TKP kendaraan tidak kuat menanjak, jalannya berkelok dan banyak tanjakan, sampai di tanjakan menikung ini kendaraan mogok dan kabin kepala truk terangkat.

Polisi melakukan olah kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi, untuk sementara pengemudi beserta kendaraannya dilakukan penegakan hukum dengan tilang pasal 287 melanggar rambu rambu lalu lintas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya