Ada Usulan Perpanjang SIM Gratis, Setuju?

Ilustrasi memperpanjang SIM.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – SIM alias Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki dan dibawa oleh pengemudi kendaraan, makanya setiap lima tahun sekali pengemudi harus perpanjang SIM.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Anggota DPR RI dari Komisi III yakni Habiburokhman mengusulkan agar masyarakat tidak lagi mengeluarkan uang, untuk mengurus perpanjangan SIM dan penerbitan Surat Catatan Kepolisian (SKCK).

Usulan Habiburokhman ini ditujukan kepada Kakorlantas Irjen Firman dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaiintelkam) Mabes Polri, Komjen Ahmad Dofiri, dalam rapat dengar pendapat komisi III, beberapa hari lalu.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

"Soal pungutan terkait perpanjangan SIM, terutama SIM motor, kalau saya melihat untuk pembuatan SIM masih masuk akal, tapi kalau untuk perpanjangan SIM, kita masih pungut dari masyarakat apalagi kendaraan bermotor, saya pikir agak kurang pas," ujar Habiburokhman dikutip VIVA Otomotif dari siaran Komisi III DPR RI Channel, Minggu 3 April 2022.

Surat Izin Mengemudi.

Photo :
  • VIVA.co.id
Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Lebih lanjut Habiburokhman menambahkan, bahwa pihak yang berhubungan dengan perpanjangan SIM ini bukan BUMN, dan juga bukan perusahaan.

"Jadi tidak pada tempatnya kalau kita beri target tinggi-tinggian cari keuntungan, apalagi keuntungan dari rakyat yang kecil begitu," bebernya.

Dia mengatakan untuk SIM sepeda motor lebih banyak dimanfaatkan oleh rakyat sebagai salah satu syarat mencari nafkah, apalagi di tengah pandemi lebih baik digratiskan saat perpanjangan SIM.

"Kalau nomor cantik saya sepakat (dipungut pajak), apalagi STNK pajak kendaraan kita sepakat. Tapi SIM apalagi motor kalau bisa gratis pak," tambah dia.

Selain itu Habiburokhman juga mengatakan,  kalau enggak bisa gratis minimal murah. "Kok kayak kita, negara dealing dengan masyarakat mencari keuntungan, padahal orang baru mau cari nafkah, atau bikin skemanya, ngambilnya dari orang yang mengajukan SKCK tapi dari perusahaannya," tambah dia.

Ternyata usulan Habiburokhman tersebut didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Namun, ide tersebut lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V sebab Korlantas dan Baintelkam merupakan penyelenggara.

"Saya setuju itu terkait dengan gratis SIM. Tapi kita harus ubah regulasinya yang akan sedang dibahas di Komisi V," kata Adies Kadir.

Nah soal perpanjangan SIM gratis, Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. "Ke depannya apakah ini akan digratiskan? kami masih menunggu keputusan pemerintah," ungkap Irjen Firman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya