Antisipasi Arus Balik Mudik, Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap

ilustrasi kemacetan di Tol Cipali.
Sumber :
  • Dok. Astra Infra

VIVA – Guna mengantisipasi gelombang arus balik mudik 2022, polisi akan menerapkan beberapa strategi yang sebenarnya telah dilakukan, pada saat antisipasi kemacetan ketika arus mudik.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Yakni dengan memberlakukan Kebijakan Ganjil Genap (Gage) di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414, sampai dengan tol Cikampek KM.47 pada hari ini Jumat, 6 Mei 2022.

Adapun penerapannya pada pukul 14.00 WIB -24.00 WIB, memudian dilanjutkan dengan contra flow dari Jakarta Cikampek KM 47 hingga KM 28.500.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Personel Lantas dalam Operasi Ketupat 2022, di arus balik pada ruas tol menegaskan berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

Pemberlakuan One Way Diperpanjang Hingga Tol Jatingaleh Semarang

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno
Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

“Apabila Kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan Oneway mulai dari KM. 442 (GT. Bawen). Pelaksanaan GAGE arus Balik bersamaan dimulainya oneway,” tulis Humas Polri dikutip VIVA Otomotif dari akun Instagram @divisihumaspolri.

Sementara itu, pada Sabtu, 7 mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dan Minggu, 8 Mei 2022 hingga Senin, 9 Mei 2022 pukul 07.00 hingga 03.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT. Halim KM3.500.

Pihak kepolisian pun memberikan pengecualian atau kepada beberapa kendaraan yaitu Pertama, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, yang menjadi tamu negara.

Ketiga kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau, nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat, kendaraan pemadam kebakaran, kelima, kendaraan ambulans, keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Ketujuh, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya