Jangan Kaget Lihat Banyak Polisi di Jalan

Ilustrasi razia polisi.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Sejak kemarin Polda Metro Jaya sudah kembali memberlakukan pembatasan jumlah kendaraan dengan menerapkan sistem ganjil genap alias gage.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Ada 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap tersebut, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh petugas polisi berupa denda tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sanksi tilang diberikan baik secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, maupun manual.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Untuk penerapan tilang manual, dilakukan oleh petugas yang diterjunkan ke 13 ruas jalan tersebut. Meski demikian, Sambodo menuturkan bahwa pihaknya bakal memaksimalkan penggunaan ETLE.

Kamera CCTV / E-TLE terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (11/1/2020)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

“Manual dan ETLE, tapi kami akan maksimalkan ETLE,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Selasa 10 Mei 2022.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Lalu, sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Berikut daftar ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya