- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Sejak kemarin Polda Metro Jaya sudah kembali memberlakukan pembatasan jumlah kendaraan dengan menerapkan sistem ganjil genap alias gage.
Ada 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap tersebut, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh petugas polisi berupa denda tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sanksi tilang diberikan baik secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, maupun manual.
Untuk penerapan tilang manual, dilakukan oleh petugas yang diterjunkan ke 13 ruas jalan tersebut. Meski demikian, Sambodo menuturkan bahwa pihaknya bakal memaksimalkan penggunaan ETLE.
“Manual dan ETLE, tapi kami akan maksimalkan ETLE,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Selasa 10 Mei 2022.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Lalu, sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Berikut daftar ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari