Begini Caranya Biar Bisa Urus SIM Tanpa Keluar Rumah

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Ketika pemilik atau pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat, mau mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM, tentu harus meluangkan waktu dan tenaga untuk mendatangi kantor polisi, yang terdapat fasilitas layanan SIM.

Namun kini, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Korlantas Polri kini telah menyediakan proses pengurusan SIM, baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan Sinar atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.

Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.

Namun, sebelum pemohon ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Aplikasi ini juga sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Nantinya, pemohon cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri, setelah itu pilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Berikut langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, berdasarkan digitalkorlantas.id yang dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Rabu 18 Mei 2022:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Selain membuat SIM Baru, berikut juga terdapat langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Polisi Bongkar Makam Pria Diduga Eks Casis Bintara TNI AL yang Dibunuh Serda Adan

Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya
Pendeta Gilbert Lumoindong

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Ketua Umum PITI Ipong Hembing mengatakan pihaknya akan melaporkan pendeta Gilbert ke polisi jika tak sampaikan permintaan maaf ke media massa selama 3 hari berturut-turut

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024