2 Hal yang Dikhawatirkan Orang soal Pelat Nomor Putih

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Selama ini kendaraan bermotor milik pribadi di Indonesia menggunakan pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Namun, ke depannya hal itu akan berubah.

img_title Detik-detik Mobil Damkar Kecelakaan Beruntun Tabrak 6 Kendaraan di Cakung

Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti warna dasar pelat nomor, dari hitam menjadi putih. Sementara itu, tulisannya diubah dari putih menjadi hitam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perubahan itu bertujuan supaya memudahkan petugas dalam memantau adanya pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.

img_title Marinir TNI AL Punya 12 Kendaraan Tempur Canggih Buatan AS, 23 Unit Lagi Segera Tiba

Rencananya, penerapan pelat nomor putih tersebut akan mulai dilakukan pada tahun ini. Aturan mengenai perubahan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat

Photo :
  • Istimewa

img_title Pelat Nomor Palsu Jadi Musuh ETLE, Begini Cara Polisi Membacanya

Yusri menuturkan, bahwa pada 2027 mendatang semua kendaraan di Indonesia sudah berubah warna pelat nomornya dari hitam menjadi putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Senin 23 Mei 2022.

Kendaraan yang pertama bakal mendapat pelat nomor baru itu mulai dari unit baru yang dibeli oleh konsumen, maupun yang melewati proses perpanjangan masa pajak lima tahunan dan mutasi.

“Yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” tuturnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang pelat nomornya baru saja diganti dan warna dasarnya masih hitam, Yusri mengungkapkan bahwa mereka tidak perlu khawatir.

“Tidak apa-apa kalau masih pakai pelat hitam,” ungkapnya.

Yusri juga memastikan, bahwa perubahan warna TNKB tidak membuat adanya biaya tambahan yang dikenakan ke pemilik kendaraan saat mengganti pelat nomor mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sama seperti ganti STNK, cuma diubah saja dari dasarnya hitam jadi putih,” jelasnya.

Ilustrasi BPKB.

STNK dan BPKB Hilang Tak Sengaja? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

STNK atau BPKB rusak dan hilang akibat banjir, kebakaran, gempa, atau musibah lain bisa diurus. Ini syarat penggantian dokumen kendaraan dan ketentuan kehilangan BPKB.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut