Ini Biaya Ganti Pelat Nomor Putih Lama ke Pelat Nomor Putih

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri atau Korlantas Polri, berencana akan segera merealisasikan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari pelat nomor dengan latar belakang berwarna hitam menjadi berlatar belakang berwarna putih.

“Insya Allah secepatnya, karena sudah selesai,” kata Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMTC Polri, Senin 23 Mei 2022.

Brigjen Yusri menyampaikan, perubahan warna itu akan dilakukan secepatnya. "Jika tahun ini sudah terealisasi, maka di 2027 seluruh kendaraan pada skala nasional akan menggunakan pelat nopol berwarna putih," ujarnya

Brigjen Yusri juga mengungkapkan  bahwa perubahan nanti dari tahun 2027 sudah lengkap. "Semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” tambahnya.

Yusri mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung, atas perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Pergantian warna pelat, kata Yusri, tidak dilakukan serentak, melainkan mengikuti ketentuan pergantian pelat nomor kendaraan per lima tahun sekali. Sehingga secara teknis, tidak semua kendaraan akan langsung mendapatkan pelat nomor putih.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, tidak akan ada pemungutan biaya dalam penerapan kebijakan baru ini.

“Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah aja dari dasarnya hitam jadi putih,” ujar Yusri.

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini, yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarifnya sebagai berikut:

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun; Rp 100 ribu

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK baru: 200 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang

Mudik Naik Sepeda Motor Bakal Diikuti Polisi Hingga ke Pelabuhan Ciwandan
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024