Pendapatan Denda Tilang E-TLE Mencapai Miliaran Rupiah

Tilang elektronik mulai diuji coba di Banten
Sumber :
  • dok Ditlantas Polda Banten

VIVA – Saat ini di Indonesia sudah menggunakan sistem tilang elektronik di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta. Sistem tersebut merupakan penindakan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Diketahui, sistem ini berdasarkan hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Bagi yang melanggar lalu lintas, aka mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah pelanggar

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan pihaknya terus mengembangkan E-TLE tetap fokus diarahkan lalu lintas yang saat ini masih banyak pelanggaran. Pihaknya, menerapkan sistem ini ke berbagai tempat, termasuk rawan kecelakaan.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kombespol Mohammad Tora di acara Forum Wartawan Otomotif

Photo :
  • VIVA/Muhammad Thoifur

“Sekarang sistem keamanan kami itu sudah canggih, dan sudah modern setara dengan luar negeri. Tujuan supaya pengendara patuh akan peraturan lalu lintas di jalan yang wajib kami disiplinkan,” ujar Tora saat bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif di Jakarta Selatan, dikutip VIVA Otomotif Minggu 19 Juni 2022.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Untuk para pengendara yang melanggar dari sistem E-TLE, Tora memberitahu bahwa ada denda yang harus dibayar oleh mereka sebesar Rp500 ribu. Mereka bisa melakukan pembayaran tilang elektronik melalui online dengan memberitahu bukti pembayaran.

“Sistem tilang ini sangat membantu pihak polri dalam menangkap jaringan pengendara yang melanggar lalu lintas. Bahkan waktu itu saya pantau baru beberapa jam sudah ada 6 pengendara yang melanggar. Coba kalau dikalikan dengan denda, bisa mencapai Rp3 juta,” tambahnya.

Alhasil, adanya sistem tilang elektronik ini, Tora mengungkapkan bahwa titipan denda yang terkumpul selama sistem ini berlangsung mencapai miliaran dalam setahun. Untuk angka dari denda tersebut yakni sebesar Rp639 miliar dari jutaan pengendara yang ditilang.

“Tilang E-TLE ini sebanyak 1.771.242 pengendara yang tertilang menggunakan sistem ini, dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan tahun 2020, ketika sistem ini diterapkan. Di tahun tersebut, jumlah tilang hanya mencapai 120.733 pengendara dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas penerapan sistem ini di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Sebagai tambahan informasi, untuk titipan denda tersebut masuk ke APBN negara. Pastinya, angka tersebut akan terus bertambah selama sistem E-TLE ini masih berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya