Ternyata Ada Cara Mudah untuk Perpanjang SIM

Smart SIM bisa dipakai untuk belanja
Sumber :
  • Antara

VIVA – Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki oleh pemilik maupun pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua, selain itu ketika mengemudi SIM harus selalu dibawa.

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Biasanya ketika pemilik atau pengemudi kendaraan, mau mengurus SIM, tentu harus meluangkan waktu dan tenaga untuk mendatangi kantor polisi, yang terdapat fasilitas layanan SIM.

Namun kini, masyarakat tidak perlu lagi ribet, untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Sebab, Korlantas Polri sudah menyediakan aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi ini bisa langsung diunduh dari PlayStore dan dipasang di HP Android.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi Digital Korlantas Polri, Minggu 26 Juni 2022, proses perpanjangan SIM ini tidak ribet. Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi tersebut:

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kombes Ade Safri Ungkap Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan TikToker Galih Loss

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. 
5. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

6. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
7. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
8. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pilih SATPAS penerbit.
10. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana, jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
12. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
14. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Setelah semua proses telah selesai dan SIM baru sudah diterbitkan, pemohon SIM juga tidak perlu ke kantor polisi untuk mengambilnya. SIM baru itu akan dikirim langsung ke rumah sesuai dengan alamat.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memproses perpanjangan SIM ini antara lain:
SIM lama Anda
E-KTP
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil Tes Psikologi
Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya