Kasus Razia di Parkiran, Warga Boleh Tanya Surat Tugas Polisi?

Petugas polisi merazia di parkiran hotel viral
Sumber :
  • Tiktok @jurnaliswarga62

VIVA Otomotif – Beberapa hari lalu viral di media sosial mengenai sebuah peristiwa, yang melibatkan warga dan pihak kepolisian. Seorang pemilik mobil terlibat adu mulut dengan petugas, gara-gara diminta menunjukkan surat-surat kendaraan.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Dalam tayangan video yang diunggah di media sosial, tampak dua petugas mendatangi pemilik mobil lalu melakukan hal yang biasa diterapkan saat sedang menggelar razia.

Petugas itu meminta warga tersebut untuk memperlihatkan Surat Izin Mengemudi serta Surat Tanda Nomor Kendaraan. Namun, si pemilik mobil justru mempertanyakan alasannya.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Ia juga meminta polisi tersebut untuk menunjukkan Surat Perintah Tugas atau SPT, dokumen yang harus dibawa petugas saat sedang mengadakan pemeriksaan alias razia kendaraan.

“Diminta tunjukkan Surat Perintah Razia dan ditunggu gak nongol2. Salah seorang Polantas mengatakan merekam harus minta izin, tapi ditanya dasar hukumnya gak bisa jawab,” tulis keterangan dalam video itu.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.

Saat dikonfirmasi, Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa warga berhak untuk menanyakan kepada petugas soal dokumen tersebut.

“Masyarakat berhak menanyakan surat perintah, itu sebabnya semua petugas Polri yang melaksanakan tugas pasti ada surat tugasnya,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Kamis 30 Juni 2022.

Dirgakkum Korlantas Polri juga menuturkan, bahwa penegakan hukum tidak harus selalu dalam bentuk sanksi berupa penilangan.

“Penegakan hukum itu tidak harus dengan tilang, yang penting penegakkan hukum yang dilakukan untuk perlindungan dan keselamatan serta tingkat kepatuhan masyarakat,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya