Tujuan di Balik Kendaraan jadi Bodong Karena Tak Bayar Pajak

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA Otomotif – Pemberlakuan aturan penghapusan data STNK karena tak bayar pajak kendaraan selama 2 tahun, akan segera dilakukan oleh pihak polisi.

Volume Kendaraan Meningkat, Akses Keluar Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Ditutup Sementara

Aturan tersebut landasannya dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Irjen Pol Firman Shantybudi, Kakorlantas Polri, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Senin 1 Agustus 2022.

7 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto, Bayi 7 Bulan Luka

Lebih lanjut Firman menjelaskan, apabila aturan itu mulai diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.

Ilustrasi STNK mobil.

Photo :
  • Seva.id
Mobil Konsep Ini Bikin Penumpang Berasa di Kamar Hotel

“Kami ingin data ini kami pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” beber Firman.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai, pencanangan pemberlakuan aturan itu dinilainya merupakan sesuatu yang baik.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” kata Rivan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharapkan dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.

“Oleh karena itu kami perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya