Ratusan Pengguna Kendaraan di Sumut Dibuat Kaget

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan momotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.  Sistem ini diterapkan, sebagai terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas.

Motor Delapan Silinder Asal China Siap Meluncur

Kabar terbaru, sistem ETLE baru saja diterapkan di daerah Sumatera Utara, terhitung 1 Agustus 2022. Nantinya, sistem ini akan bekerja menggunakan kamera pengintai yang akan merekam para pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik roda dua maupun roda empat. 

Baru diberlakukan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pada hari pertama sistem ini sudah menjaring ratusan pelanggar. Pihaknya memanfaatkan ponsel untuk memantau beberapa lalu lintas di wilayah Sumut.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

“Hari pertama berlaku, kami sudah menjaring 276 pelanggaran, kami menangkap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis,” ujar Hadi, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Nissan Magnite Kena Recall akibat Sensor Gagang Pintu Bermasalah

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan dalam data para pelanggar tercatat sebanyak 268 pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah.

Selain itu, Hadi mengaku sebelum diterapkan sistem ini, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme ETLE Mobile berikut mekanismenya. Apabila terbukti melanggar, maka akan dikirim surat tilang ke rumah pelanggar.

“Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang,” tambahnya.

Adapun target mereka terkait sistem ini seperti, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, pengendara motor tidak menggunakan helm, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Hadi berharap adanya sistem ETLE di Sumut membuat para pengendara lebih tertib berlalu lintas dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Jadi dengan sistem ini juga bisa mengurangi pelanggaran, yang otomatis menurunkan angka kecelakaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya