Jangan Kaget Jika Pajak Kendaraan jadi Lebih Mahal Gara-Gara Hal Ini

Ilustrasi mobil Samsat keliling
Sumber :
  • Polri

VIVA Otomotif – Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta, nantinya akan ditentukan dari hasil uji emisi. Sehingga nantinya jika tidak lulus, akan ada denda.

Terbongkar! Ini Alasan Mobil Rolls-Royce Sandra Dewi dari Harvey Moeis Pakai Nama Perusahaan

Hal tersebut disampaikan oleh Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yang menyebutkan seluruh kendaraan berusia tiga tahun harus membayar pajak kendaraan setelah memenuhi baku mutu uji emisi, jika tak lulus uji emisi atau belum melakukan pengujian, pemilik harus membayar denda pajak yang telah ditetapkan.

"Koefisien dendanya sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ungkap Asep dikutip VIVA Otomotif, Jumat 5 Agustus 2022.

Selain Nunggak Pajak, Ada yang Aneh dari Mobil Mewah Rolls-Royce Sandra Dewi

Lebih lanjut Asep mengatakan bila penerapan kebijakan di wilayah DKI Jakarta, dipastikan akan berlangsung pada akhir 2022. Agar berjalan dengan baik sejumlah stakeholder ikut ambil peran dalam rencana ini. 

“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.

Mobil Rolls-Royce Sandra Dewi Hadiah dari Harvey Moeis Nunggak Pajak, Jumlahnya Bikin Ngeri

Dasar hukum kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 Ayat 2 (a).

Dalam peraturan itu disebut bila pemenuhan uji emisi, diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Kemudian terdapat Pasal 531 (f) yang mengamanatkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tuturnya.

Saat ini terdapat 319 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 92 bengkel untuk kendaraan roda dua. Adapun jumlah teknisi uji emisi kendaraan roda empat mencapai 892 orang dan roda dua mencapai 174 teknisi.

Data yang dimiliki juga menyebut bila 674 ribu kendaraan roda empat dan 59 ribu sepeda motor sudah melakukan uji emisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya