Kenapa Masih Ada Pengendara yang Marah Saat Ditilang

Pemotor ditilang polisi
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

VIVA Otomotif – Tak sedikit kejadian cekcok antara pengendara dan polisi terjadi di jalan raya, kejadian tersebut terjadi ketika ditilang oleh polisi.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Pasalnya banyak pengendara yang tak terima karena ditilang oleh polisi, hal tersebut disoroti oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto yang mengatakan bahwa penyebab pelanggar meletupkan emosi saat ditilang bisa datang dari dua sisi. Baik dari pengendara itu sendiri, ata upun petugas di lapangan.

"Hal ini bisa terjadi karena sumbernya dari dua arah, baik dari petugas maupun pelanggar. Kesalahan dari petugas kemungkinan adanya dugaan kesalahan teknis petugas saat melakukan penegakan hukum atau dari pelanggar itu sendiri yang menampilkan sifat-sifat arogansi," kata Budiyanto, dikutip VIVA Jumat 12 Agustus 2022.

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan situasi marah-marah kepada petugas tidak perlu terjadi, apabila penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan proporsional, sementara pelanggar menyadari akan kesalahannya.

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Kakorlantas: 4 Ribu lebih Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024

"Masing-masing diharapkan paham akan hak dan kewajibannya secara proporsional," jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Disamping itu Budiyanto menjelaskan, prosedur petugas ketika memberhentikan pengguna jalan, yakni sesuai dengan pasal 265 ayat 3 UU No 22 tahun 2009.

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana mama dimaksud pada ayat 1, kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi; dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Sementara bagi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Sesuai pasal 106 ayat 5, pengguna jalan wajib menunjukkan STNK atau STCB, SIM, Bukti lulus uji, dan atau tanda bukti lain yang sah

Lebih lanjut, Budiyanto memaparkan apabila ada penindakan dari petugas yang di luar teknis, pengendara diimbau untuk tidak meletupkan emosi sesaat.

Karena Budiyanto menjelaskan ada ruang untuk melakukan upaya hukum, misal pra peradilan. Tindakan marah - marah adalah tindakan kontra produktif yang dapat merugikan semua pihak dan berpotensi memunculkan pelanggaran hukum baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya