Ternyata Uang Tilang Ada Kembalian, Begini Cara Ambilnya
Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:30 WIB
Sumber :
- Instagram @jktinfo
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Hal ini tertuang alam pasal 268 ayat 2:
Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu
Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.
VIVA.co.id
11 Oktober 2026