Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diperpanjang

Ilustrasi STNK mobil.
Sumber :
  • Seva.id

VIVA Otomotif – Bagi yang belum tahu, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Hindari Jalur Puncak, Ada Pemberlakuan Oneway Lebih Lama 2 Kali Sehari dan Titik Gage Ditambah

Salah satu wilayah yang mendapatkan program ini adalah Jawa Timur. Menurut data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di sana mencapai 23,3 juta unit. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Dikutip VIVA dari Dinas Kominfo Jawa Timur, Kamis 8 September 2022, pemerintah Jatim memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2022 mendatang. Hal ini memberi manfaat dan kesempatan emas agar tidak dikenai sanksi atau denda bagi pengendara yang belum bayar pajak.

Jasa Marga Sebut Lalin Kendaraan hingga H+2 Lebaran Masih Didominasi Menuju Arah Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk memperpanjang program ini agar para pemilik kendaraan mendapatkan keringanan beban pajak.

Lintas Panjang-Ciwandan Mulai Dibuka untuk Arus Balik Mudik, Catat Jadwal dan Tarifnya

“Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ujar Khofifah.

Dia memberitahu bahwa pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi. 

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak  kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," tambahnya.

Diketahui, program ini dinilai oleh pemerintah dapat meningkatkan minat masyarakat akan membayar pajak. Mengingat, kegiatan tersebut sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022. Oleh karena itu, bagi pengendara yang belum membayar pajak, segera memanfaatkan program ini.

“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, Gubrnur Khofifah menambahkan kepada para wajib pajak yang menunaikan kewajiban akan diberikan apresiasi berupa hadiah sebanyak 46 tabungan umrah. Hadiah ini akan diundi dalam tiga tahap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya