Alat Ini Bisa Percepat Penerapan Kendaraan Listrik di Indonesia

Fasilitas pengisian daya listrik cepat untuk mobil Mitsubishi di Jakarta
Sumber :
  • dok. MMKSI

VIVA Otomotif – Pemerintah Indonesia telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor berbasis BEV (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan listrik. Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi gas emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 mendatang.

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Masih dalam proses, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peralihan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dan memberikan dukungan teknik untuk pendalaman struktur industri kendaraan ramah lingkungan ini. 

Menlu Iran soal Senjata Pemusnah Massal: Penggunaan Nuklir Hanya untuk Tujuan Damai

Juru Bicara Kemenperin bernama Febri

Photo :
  • Kemenperin

"Kami terus berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin. Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri ini," ujar Febri melalui keterangan resmi diterima VIVA, Kamis 22 September 2022.

Mobil Listrik Kuasai Setengah Penjualan Kendaraan

Selain itu, Kemenperin bersama Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi berupa teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan percepatan kendaraan listrik.

Salah fasilitas kendaraan listrik berupa SPKLU yang berfungsi untuk mengisi kembali daya baterai. Untuk itu, Kemenperin meminta kepada para pelaku usaha untuk siapkan fasilitas tersebut, lantaran penting untuk pertumbuhan kendaraan listrik.

Diketahui, tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan, tegas Febri.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa kendaraan ICE masih tetap diproduksi di Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia sudah memiliki roadmap industri KBLBB. Pada tahun 2025 mendatang, jumlah KBLBB di Indonesia ditargetkan mencapai 400 ribu unit atau 25 persen.

"Sedangkan di tahun 2035, Kemenperin menargetkan produksi 1 juta KBLBB roda empat atau lebih dan 3,22 juta KBLBB roda dua. Target tersebut diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menurunkan emisi CO2 hingga 12,5 juta barel atau 4,6 juta ton untuk roda empat atau lebih dan 4 juta barel atau 1,4 juta ton CO2 untuk kendaraan roda dua, " jelasnya.

Hingga saat ini, sudah ada empat perusahaan bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik dan 31 perusahaan motor listrik telah melakukan investasi sebesar Rp1,872 Triliun. Kapasitas produksi kendaraan listrik per tahun di Indonesia saat ini mencapai 2.480 unit bis, 14.000 unit mobil listrik, serta 1,04 juta unit untuk kendaraan roda dua dan roda tiga listrik. 

"Selain itu, industri otomotif di Indonesia terbukti telah menyerap tenaga kerja langsung hingga 38 ribu orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai sektor tersebut, termasuk industri kecil dan menengah (IKM)," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya