Wilayah Ini Mulai Menerapkan Aturan Pelat Nomor Putih dan Hijau

Ilustrasi pelat nomor putih
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

VIVA Otomotif – Pelat nomor merupakan salah satu bagian untuk identifikasi kendaraan bermotor. Diberitakan sebelumnya, saat ini di Indonesia pelat nomor kendaraan diubah warna dasarnya dari hitam menjadi putih.

KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti Jadi Tersangka, Kini Giliran TPPU dan Gratifikasi

Langkah ini diterapkan untuk mendukung Korlantas Polri, dalam membantu program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program tersebut telah diterapkan sejak tahun lalu.

Diketahui pelat putih digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua maupun empat mulai distribusikan secara bertahap. Salah satu wilayah yang mulai berlaku pelat putih adalah Kepulauan Riau.

Blusukan ke Riau, Satgas Pangan Polri Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Pelat Kendaraan Putih dan Hijau Diterapkan di Wilayah Kepulauan Riau

Photo :
  • Korlantas Polri

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan akan mengganti warna dasar pelat kendaraan dari dasar tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam, mulai 1 Oktober 2022. Hal itu dilakukan untuk mendukung program Korlantas Polri di wilayahnya.

Massive Fire Hits 240 Hectares of Natuna Land

Di Indonesia, wilayah tersebut merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam, Bintan dan Karimun. Bersamaan dengan pelat putih, di sana juga akan menerbitkan pelat dasar hijau tulisan hitam. Pasalnya, ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ.

"Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," ujar Tri, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Jum'at 30 September 2022.

Dalam peraturan, kawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya dapat beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan bebas yang mendapatkan fasilitas berupa masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, Korlantas Polri mengimbau bagi pemilik kendaraan untuk segera mengubah pelat nomor kendaraanya. Hal itu untuk mendukung program mereka, salah satunya sistem ETLE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya