Pelat Nomor Putih Kendaraan Bermotor Mulai Diterapkan di Cirebon

Ilustrasi pelat nomor putih
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

VIVA Otomotif – Pelat nomor adalah salah satu bagian untuk identifikasi kendaraan bermotor. Diberitakan sebelumnya, saat ini di Indonesia pelat nomor kendaraan diubah warna dasarnya dari hitam menjadi putih.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Langkah ini diterapkan untuk mendukung Korlantas Polri, untuk membantu program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program tersebut telah diterapkan sejak tahun lalu. Akan tetapi, teknologi itu terkendala dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam.

Diketahui pelat putih untuk kendaraan bermotor roda dua maupun empat mulai distribusikan secara bertahap. Salah satu wilayah yang mulai menerapkan adalah Cirebon, Jawa Barat.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat

Photo :
  • Istimewa

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan pihaknya mulai menerbitkan pelat nomor kendaraan berwarna putih. Sementara ini, sebanyak 200 pelat nomor kendaraan warna putih hanya diperuntukkan kendaraan roda dua.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Kami mulai mendistribusikan dan memberikan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih sejak 2 minggu yang lalu,” ujar Triyono, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Kamis 6 Oktober 2022.

Dia memberitahu bahwa pihaknya belum meluncurkan TNKB warna putih untuk kendaraan roda empat (mobil). Hal itu dikarenakan stok atau persediaan pelat warna hitam masih ada. Oleh karena itu, pihaknya masih menggunakan pelat hitam pada mobil.

"Untuk kendaraan roda empat kami belum mengeluarkan TNKB warna putih, karena stok TNKB warna hitamnya masih ada sisa,” tambahnya.

Bagi yang pemilik sepeda motor yang ingin mengubah pelat nomor kendaraan khusus di wilayah Cirebon harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Syaratnya adalah yakni hanya untuk pemilik yang melakukan perpanjangan pajak lima tahun.

"Sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat diberikan kepada yang perpanjangan lima tahun dan kendaraan baru,” jelasnya.

Perlu diingat kembali, Korlantas Polri tidak menyarankan pelat kendaraan dicat mandiri. Apa lagi, jika warna TNKB di STNK masih warna hitam. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya