Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang dihadirkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal itu bertujuan supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Saat ini program tersebut masih diberlakukan di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB.

Adapun beberapa wilayah yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan Kalimantan Timur. Sejumlah wilayah tersebut masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022 mendatang. 

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Samsat Jakarta Timur.

Photo :
  • YouTube

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. Hal itu juga memudahkan dan meringankan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

"Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar," ujar Dewi, dikutip VIVA dari JasaRahaja, Kamis 17 November 2022.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang khususnya pemilik kendaraan dengan pajak mati bisa memanfaatkan program ini agar tidak menumpuk di ujung periode. Untuk mengurusnya, mereka bisa datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah tersebut.

"Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, jika ingin mengikuti program ini harus memenuhi syarat dokumen kendaraan. Adapun syarat di antaranya, KTP sesuai nama STNK, siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya