Patokan Tarif Naik Bajaj di Jakarta, dan Kendaraan Listrik Eks KTT G20 Dikembalikan

Angkutan umum bajaj di wilayah Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

VIVA Otomotif – Ada beberapa berita terkait dunia otomotif yang tayang di VIVA pada Jumat 18 November 2022, dan banyak dibaca hingga menjadi terpopuler. Mulai dari patokan tarif naik Bajaj di Jakarta, sampai dengan kendaraan listrik eks KTT G20 dikembalikan.

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

1. Mau Naik Bajaj di Jakarta, Segini Patokan Tarifnya

Bajaj ketika mengangkut penumpang

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Bajaj merupakan kendaraan bermotor yang diperkenalkan pertama kali pada tahun 1970-an. Saat ini kendaraan tersebut masih beroperasi sebagai angkutan umum yang banyak digunakan di wilayah Jakarta.

Lantas, saat ini berapa harga tarif bajaj di Jakarta? Salah Satu Sopir Bajaj, Tuloh mengatakan kalau untuk biaya itu relatif tergantung jarak tempuh dari penumpang. Simak penuturannya di tautan ini.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

2. Kendaraan Listrik Bekas KTT G20 Mulai Dikembalikan ke Produsen

VIVA Otomotif: Mobil listrik Genesis G80 di KTT G20 Bali

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Perhelatan besar Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 sukses diselenggarakan di Bali. Para tamu undangan yang dihadiri oleh pemimpin negara mulai kembali ke negara asalnya.

Diketahui, salah satu bentuk kesuksesan acara ini ada mobilitas kendaraan. Untuk kali ini, kegiatan tersebut menggunakan fasilitas kendaraan listrik baik itu sepeda motor maupun mobil. Baca selengkapnya di tautan ini.

3. Korban Kecelakaan Tidak Boleh Menyita SIM dan STNK Pelaku

Ilustrasi kecelakaan mobil

Photo :
  • Pixabay

Ketika mengalami kecelakaan di jalan, biasanya para korban kerap meminta bahkan menyita dokumen SIM dan STNk sang pelaku. Hal itu dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Namun ternyata tindakan tersebut tidak diperbolehkan oleh korban terhadap pelaku. Alasannya bisa dilihat di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya