Polri Beri Penjelasan soal STNK Kendaraan Listrik Hasil konversi

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Otomotif – Pemerintah sedang gencar mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik, selain demi membantu mengurangi polusi juga agar ke depannya konsumsi bahan bakar minyak bisa semakin ditekan jumlahnya.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Bahkan, Presiden Jokowi belum lama ini mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 yang isinya memerintahkan kepada jajarannya untuk secara bertahap mengganti kendaraan operasional dengan model yang tidak menghasilkan emisi.

Jenis kendaraan yang digunakan bisa berupa battery electric vehicle atau BEV, maupun unit yang merupakan hasil konversi dari mesin berbahan bakar ke listrik murni.

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

Meskipun merupakan hasil modifikasi, namun program konversi kendaraan listrik saat ini statusnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2022, tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Konversi sepeda motor matik jadi listrik

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian ada Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Lantas, bagaimana dengan registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan di pihak Kepolisian? Kasi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto mengatakan bahwa kendaraan listrik hasil konversi tetap akan menggunakan dokumen yang sama.

“STNK diperuntukkan sebagai bukti operasional kendaraan bermotor, baik berbahan bakar BBM, listrik, hybrid, ataupun hasil konversi. Jadi, STNK yang diterbitkan akan sama untuk seluruh ranmor,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 24 November 2022.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi belum lama ini juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan kolom di STNK terkait spesifikasi kendaraan listrik yang merupakan hasil konversi.

“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan CC/Kwh, sudah siap,” tutur Kakorlantas Polri.

Baca berita terkini lainnya di Google News.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya