Ini yang Dilakukan Polisi Jika Warga Asing Kena Tilang ETLE

Bule di Bali Naik Motor di Jalan Raya Tidak Pakai Helm
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram@denpasar.viral (Maha Liarosh )

VIVA Otomotif – Sejak beberapa tahun belakangan ini, Polri sudah menerapkan sistem tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia.

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menindak para pelanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan sistem manual. Mereka diminta memanfaatkan ETLE, untuk penindakan.

Para petugas bahkan dibekali dengan kamera ETLE portabel, yang bisa digunakan untuk memantau adanya pelanggaran saat mereka sedang melakukan patroli.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Teknologi ini memungkinkan para pelanggar aturan untuk dipantau lebih cepat dan detail, dengan memanfaatkan kecanggihan peranti elektronik. Nantinya, data pelanggar akan muncul dan petugas bakal mengirim surat tilang ke alamat rumah.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri
Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat 25 November 2022, denda tilang pelanggaran lalu lintas itu tidak hanya diberlakukan untuk warga Indonesia saja, namun juga warga negara asing yang mengoperasikan kendaraan di wilayah hukum RI, salah satunya Batam, Kepulauan Riau.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menuturkan bahwa ada WNA yang tertangkap kamera ETLE tidak mengenakan sabuk pengaman. Ia kemudian mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE.

Petugas kemudian mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang, setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

“WNA yang melakukan pelanggaran dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitasnya akan diteruskan kepada pihak imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Indonesia, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri belum lama ini memberi tahu, bahwa setoran denda yang terkumpul selama sistem ini berlangsung pada tahun lalu tercatat sebanyak Rp639 miliar.

Angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan 2020, ketika sistem pertama kali diterapkan. Di tahun tersebut, jumlah tilang hanya mencapai 120.733 pengendara dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.

Baca berita terkini lainnya di Google News.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya