Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas Tol Selama Libur Nataru

Ilustrasi/Truk bermuatan besar.
Sumber :
  • Antara/ Feny

VIVA Otomotif – Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan memasuki masa liburan Nataru (Natal dan Tahun baru) 2023. Oleh karena itu, beberapa intitusi pemerintah tengah melakukan perencanaan untuk menyambut hal tersebut.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Diketahui, salah satu bentuk persiapannya adalah mobilitas kendaraan. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.

Keputusan tersebut Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Dalam keputusan itu, mereka melarang sejumlah jenis kendaraan untuk masuk jalan tol selama periode tersebut.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Penampakan Progres kontruksi Jalan tol Semarang-Demak.

Photo :
  • Dok. Kementerian PUPR

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan kendaraan tersebut didominasi oleh angkutan yang terkena pembatasan dalam jumlah besar. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas, khususnya di jalan tol.

Jangan Takut Tertipu, Simak Tips Jitu Cara Beli Motor Bekas yang Aman

"Kami membatasi kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” ujar Hendro melalui keterangan resmi Kemenhub, dikutip VIVA Jum'at 16 Desember 2022.

Beberapa kendaraan yang disebutkan itu tidak boleh masuk ke jalan tol terhitung mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 hingga Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Mereka juga dilarang melintasi jalan tol saat periode arus balik.

"Kemudian pembatasan ini juga berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” tambahnya.

Penerapan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus balik lalu lintas melihat data kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek sejak liburan Nataru diprediksi mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. Oleh karena mereka melakukan antisipasi tersebut.

Adapun ruas jalan tol utama pulau Jawa yang masuk pembatasan terdiri dari:

1. Jakarta dan Banten:
Jakarta – Tangerang – Merak.

2. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).

3. Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong

3. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, Cikampek – Palimanan, dan Palimanan – Kanci.

4. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan.

5. Jawa Tengah:
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

6. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
Solo – Ngawi.

7. Jawa Timur:
Ngawi - Kertosono

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya