Jadwal Mobil SIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 21 Desember 2022

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :
  • Instagram/Satpas Metro Jaya

VIVA Otomotif – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Rabu 21 Desember 2022, bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjang SIM untuk warga Jakarta Timur. Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Korlantas Polri

Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Metropolitan Mall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 19 April 2024

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Catherine Wilson Ngaku Malu, Mobil Pemberian Idham Masse Ditarik Pihak Leasing
Bermodal belajar kendarai mobil lewat youtuber berakhir tragis

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Pria yang viral ini karena belajar mengemudikan mobil hanya bermodalkan nonton lewat tutorial di Youtube. Hasilnya, mobil yang yang dipakai berkendara pun hancur parah...

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024