Mulai Bulan Depan Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal?

- Polri
VIVA Otomotif – Emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara, dan saat ini statusnya dianggap sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satu upaya menguranginya, yakni dengan menerapkan kebijakan berbasis uji emisi.
Pengujian emisi dilakukan, untuk mengetahui seberapa banyak polusi yang dikeluarkan dari knalpot kendaraan tersebut. Apabila jumlahnya melebihi ambang batas, maka akan dikenakan sanksi.
Kebijakan tersebut sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak awal 2021, di mana semua kendaraan yang melintas di Ibu Kota dan usianya lebih dari tiga tahun wajib dicek kadar gas buangnya untuk memastikan berada di bawah ambang batas.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, ada sanksi apabila aturan itu tidak ditaati, yakni pengenaan tarif parkir tertinggi. Setiap kendaraan baik mobil maupun motor, wajib menjalani pemeriksaan setiap tahun, dan enam bulan sekali petugas akan melakukan pengecekan secara acak.
Pemprov DKI Jakarta terus menggelar uji emisi bagi pemilik kendaraan.
Pemerintah pusat juga memiliki rencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, untuk diperiksa kadar gas buangnya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang diundangkan pada 2 Februari 2021.
Dikutip VIVA pada Senin 2 Januari 2023, pada pasal 206 ayat 3 disebutkan bahwa hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.