Viral Lagi Parkir Kendaraan Sembarangan di Jakarta Bisa Diderek

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Otomotif – Saat ini tengah ramai jadi perbincangan warganet di beberapa media sosial yang membahas mermakir kendaraan di sembarang tempat. Biasanya mereka melakukannya di pinggir jalan Ibu Kota.

3 Mobil Berujung Tabrakan Karambol Akibat Keliru saat Menikung

Hal itu dilakukan lantaran banyak kasus yang diunggah oleh warganet melalui video dibagikan akun pribadinya. Alhasil, banyak dari mereka yang geram, bahkan sampai melapor pihak yang berwenang terkait permasalahan tersebut.

Namun perlu diketahui, beberapa daerah Indonesia sejatinya mewajibkan pemilik kendaraan khususnya mobil untuk memarkirkan di tempat yang benar. Salah satu daerah yang menertibkan aturan tersebut adalah DKI Jakarta.

Motoris Pertamina Sudah Layani 37 Panggilan Kendaraan Pemudik Habis BBM di Tol

Mobil Satpol PP diderek petugas Dishub

Photo :
  • Instagram @newdramaojol.id
.
Bus dan Truk Padati Pelabuhan Bakauheni, Melonjak dibandingkan Sehari Sebelumnya

Sepanjang tahun 2022, ternyata masih banyak para pemilik kendaraan yang terbukti melanggar parkir sembarang. Alhasil, Dishub DKI telah melakukan penderekan sebanyak 4.264 unit kendaraan dan yang diangkut ada 15 unit.

Dikutip VIVA dari laman resmi Dishub DKI, Selasa 3 Januari 2022, bagi yang masih nekat parkir kendaraan sembarangan, petugas bisa menderek kendaraannya hingga menjatuhkan denda hingga Rp500 ribu.

"Sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan dengan menerapkan dua sanksi," tulis di halaman resmi tersebut.

Dua sanksi yang dimaksud tersebut adalah pertama dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp500 ribu yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru.

Selain itu, kedua penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. 

"Disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar," tambah keterangan tersebut.

Dalam aturan tersebut, selain penderekan petugas Dishub DKI juga dapat mengunci ban hingga mencabut pentil ban pada kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.

Hal itu dilakukan agar para pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan jera dan tidak melakukan pelanggar tersebut. Pasalnya, jika banyak yang melanggar tersebut bisa membuat jalan menyempit, sehingga merugikan pengguna jalan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya