Ini Fungsi Pelat Nomor Kendaraan Disematkan Teknologi Chip

- Divisi Humas
VIVA Otomotif – Baru-baru ini, Korlantas Polri mengumumkan tengah mempersiapkan rencana terkait pelat nomor kendaraan yang akan dipasangkan QR dan Chip. Nantinya benda tersebut akan dipasangi teknologi yang bisa mendeteksi pemilik kendaraan.
Perlu diketahui, teknologi canggih tersebut diberi nama RFID (Radio Frequency Identification) yang bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
Lantas, apa fungsi dari teknologi canggih tersebut yang dihadirkan pada pelat nomor kendaraan? Hal ini diungkap oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Dia mengatakan pemasangan teknologi ini akan mempermudah pengidentifikasian kendaraan di beberapa sektor.
Ilustrasi pelat nomor putih
- Dok: NTMC Polri
"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri, dikutip VIVA dari HumasPolri, Kamis 5 Januari 2023.
Selain fungsi tersebut, kehadiran teknologi ini nantinya bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan secara elektronik. Namun, hal tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, di antaranya perangkat pembaca atau pemindaian RFID dan label RFID atau transponder.
"Penggunaan chip tersebut nantinya membawa sejumlah manfaat. Tujuannya sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip itu nantinya bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut," tambahnya.