Sanksi Penjara untuk Naik Motor Sambil Merokok, dan Kerja di Kedubes AS Bisa Kredit Moge

Honda CB500X warna baru.
Sumber :
  • Dok: AHM

VIVA Otomotif – Ada beberapa berita terkait dunia otomotif yang tayang di VIVA pada Jumat 6 Januari 2023, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari sanksi penjara untuk naik motor sambil merokok, sampai dengan kerja di Kedubes AS bisa kredit moge.

Aksi Pemudik Angkut Dua Motor dengan Satu Mobil Bikin Warganet Heran

1. Jangan Lupa, Mengendarai Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara

Berkendara sambil merokok.

Photo :
Video Aksi Heroik Pengendara Motor dengan Berani Adang Mobil Lawan Arah

Banyak kegiatan yang dilakukan para pemotor saat sedang melintas di jalan raya, yang tanpa disadari mengganggu pengguna jalan lain. Salah satunya, mengisap rokok.

Selain mengganggu orang lain, merokok sembari mengendarai motor juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Lihat informasinya di tautan ini.

Honda PCX dan Yamaha Nmax Dapat Saingan Baru

2. Kedubes AS Buka Lowongan Kerja, Gajinya Bisa Buat Kredit Moge

Honda CMX 500 Rebel di IIMS 2022

Photo :
  • Dok: AHM

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta membuka dua lowongan kerja, pertama yakni sebagai pengawal alias bodyguard dan kedua bertugas mengurus surat-surat.

Untuk pekerjaan sebagai bodyguard, gajinya per tahun yakni Rp98.167.533 atau sekitar Rp8,1 jutaan per bulan dan cukup untuk digunakan membayar cicilan kredit motor gede atau moge. Simak detailnya di tautan ini.

3. Segini Denda Jika Melanggar Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta

Kawasan ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan yang ada di Ibu Kota. Nantinya pada jalur-jalur tersebut hanya boleh dilintasi kendaraan pelat sesuai tanggal.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap ini akan dikenakan sanksi tilang, yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca selengkapnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya