Tilang Manual Mulai Diterapkan Kembali di Beberapa Wilayah

VIVA Otomotif – Di Indonesia, keberadaan sistem tilang sudah menggunakan elektronik yang kerap disebut ETLE, hampir semua wilayah. Sistem ini akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.
Namun, ada kebijakan baru tersebut, ternyata sistem ini dinilai masih belum bisa menjaring para pelanggar secara luas. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana untuk kembali meberlakukan sistem tilang manual.
Padahal beberapa waktu lalu, terdapat instruksi dari Korlantas Polri mengenai penindakan tilang manual yang dihilangkan. Hal itu sesuai arahan sesuai dengan Dirgakkum Korlantas Polri, tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang saat ini menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Polisi melakukan penilangan kepada pelanggar lalu lintas (Ilustrasi)
- VIVA.co.id/ Danar Dono
Masih adanya kebingungan hal ini, menurut pantauan VIVA ada beberapa sejumlah daerah yang menerapkan kembali sistem tilang manual. Salah satunya Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba kembali memberlakukan tilang manual mulai awal bulan ini.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Jamal mengatakan bahwa tilang manual masih diberlakukan namun hanya dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu. Hal itu dilakukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas agar lebih luas.
"Ada terdapat tujuh jenis pelanggaran yang dapat ditilang secara manual. Di antaranya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, knalpot brong atau bising," ujar Jamal, dikutip VIVA dari NTMCPolri, Sabtu 14 Januari 2023.