Polri Mulai Terapkan Tilang dari Udara

- Dok: NTMC Polri
VIVA Otomotif– Sejak beberapa tahun lalu Polri mulai menerapkan sistem tilang pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik, atau yang lebih dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement.
Sistem ETLE memanfaatkan kecanggihan kamera dan perangkat lunak, untuk mendeteksi apakah para pengguna kendaraan mematuhi aturan atau tidak. Misalnya, mengenakan helm untuk pengendara motor atau memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Dalam penerapannya di Indonesia, sistem ETLE tidak hanya berupa kamera statis saja namun juga model yang bisa dibawa oleh petugas. Bahkan, saat ini di Jawa Tengah mulai diuji coba tilang ETLE berbasis drone.
Dikutip dari laman NTMCPolri, Senin 16 Januari 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menguji coba ETLE drone di Exit Tol Tingkir wilayah hukum Polres Salatiga.
Polda Jawa Tengah uji coba tilang pakai drone
- dok Polda Jawa Tengah
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan bahwa sistem tilang dari udara itu akan dikembangkan di 35 Polres di Jajaran Polda Jateng.
“ETLE drone bisa lebih luas menjangkau pelanggaran yang ada, di wilayah khususnya di lokasi yang padat arus lalu lintasnya,” ujarnya.