Polri Mulai Terapkan Tilang dari Udara

VIVA Otomotif: Uji coba ETLE drone di Jawa Tengah
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

VIVA Otomotif– Sejak beberapa tahun lalu Polri mulai menerapkan sistem tilang pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik, atau yang lebih dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Sistem ETLE memanfaatkan kecanggihan kamera dan perangkat lunak, untuk mendeteksi apakah para pengguna kendaraan mematuhi aturan atau tidak. Misalnya, mengenakan helm untuk pengendara motor atau memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

Dalam penerapannya di Indonesia, sistem ETLE tidak hanya berupa kamera statis saja namun juga model yang bisa dibawa oleh petugas. Bahkan, saat ini di Jawa Tengah mulai diuji coba tilang ETLE berbasis drone.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Dikutip dari laman NTMCPolri, Senin 16 Januari 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menguji coba ETLE drone di Exit Tol Tingkir wilayah hukum Polres Salatiga.

Polda Jawa Tengah uji coba tilang pakai drone

Photo :
  • dok Polda Jawa Tengah
Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan bahwa sistem tilang dari udara itu akan dikembangkan di 35 Polres di Jajaran Polda Jateng.

“ETLE drone bisa lebih luas menjangkau pelanggaran yang ada, di wilayah khususnya di lokasi yang padat arus lalu lintasnya,” ujarnya.

Untuk bisa mengoperasikan gawai tersebut, pihaknya menggandeng Asosiasi Drone Indonesia dan saat ini sudah ada tiga personel yang mendapatkan sertifikasi.

“Ada tiga personel yang tersertifikasi, dan akan berkembang sedemikian rupa dan akan dikembangkan oleh seluruh Polres di Polda Jawa Tengah,” tuturnya.

Sebagai informasi, besaran denda pelanggaran yang terpantau oleh ETLE sama seperti tilang biasa. Berikut daftarnya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, untuk besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu.

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat. Untuk denda paling besar Rp250 ribu, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Melanggar batas kecepatan kendaraan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Untuk besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu.

4. Berkendara sambil menggunakan atau bermain smartphone, dan denda paling besarnya mencapai Rp750 ribu.

5. Melanggar ganjil genap khususnya roda empat, akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) jika tertangkap kamera ETLE didenda maksimal Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya