Ini yang Didapat Polisi Jika Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif– Belum lama ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Direktur PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwanto dan Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, A Fatoni menggelar Focus Group Discussion.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Kakorlantas mengaku, salah satu topik yang dibahas dalam FGD yakni soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina Samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan peningkatan pendapatan daerah.

“Kami berharap, tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” ujarnya dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 31 Januari 2023.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus yang mendampingi Kakorlantas di FGD menuturkan, bahwa ada alasan khusus mengapa Polri ikut serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Ilustrasi pengurusan STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

“Kenapa polisi ini kok ngotot masalah pajak. Apa keuntungan yang kami dapat? Keuntungan yang kami dapat adalah validasi data,” tuturnya.

Yusri mengungkapkan, data kendaraan yang dimiliki Polri se-Indonesia saat ini sebanyak 161 juta. Namun, jumlah itu dikatakan berbeda dengan instansi lainnya.

“Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Dispenda itu 114 juta data, data yang ada di Jasa Raharja 108 juta,” ungkapnya.

Menurut Yusri, data kendaraan terdaftar di Dispenda yakni pemilik yang membayar pajak. Sementara, data yang berada di Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi.

Kakorlantas juga kembali mengingatkan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis. Penindakan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor, dan tidak bisa dihidupkan kembali,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya