Razia Serentak Dimulai, Pelanggaran Langsung Didenda Rp750 Rbu

Polisi lalu lintas melakukan sosialisasi e-tilang atau ETLE.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Otomotif – Mulai hari ini, Selasa 7 Februari 2023 Korlantas Polri menggelar razia besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut diberi nama Operasi Keselamatan 2023, dengan tema Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengungkapkan bahwa razia yang digelar berbeda dari biasanya, di mana petugas tidak akan berjaga di satu titik dan menghentikan kendaraan yang melintas.

“Kami lakukan patroli secara mobile, bergerak pada tempat-tempat yang memang sering terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Uskup Sydney yang Ditikam Maafkan Penyerangnya: Saya Selalu Mendoakanmu

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri, AKBP Bargani mengatakan bahwa selama digelarnya kegiatan razia itu kepolisian tetap mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Artinya, tidak ada penindakan tilang manual.

Sistem ETLE yang digunakan, kata Bargani yaitu mulai dari kamera statis yang dipasang di titik-titik tertentu, maupun mobile yang sifatnya bergerak.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Foto dan video pelanggaran yang direkam, nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti untuk menjatuhkan sanksi pada para pelanggar aturan lalu lintas.

“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.

Besaran sanksinya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikutip Selasa 7 Februari 2023 berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.

Denda paling tinggi adalah mengendarai motor atau mobil sembari mengoperasikan ponsel, yakni Rp750 ribu. Berikut daftar lengkapnya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan – Rp500 ribu
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – Rp250 ribu
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel – Rp750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan – Rp500 ribu
5. Tidak menggunakan helm – Rp250 ribu
6. Berkendara melawan arus – Rp500 ribu
7. Berboncengan lebih dari dua orang – Rp250 ribu
8. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari – Rp100 ribu
9. Menggunakan peat nomor palsu – Rp500 ribu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya