Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Hari Ini Terakhir

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • Seva.id

VIVA Otomotif – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak, atas mobil atau motor yang mereka miliki. Besarannya berbeda-beda tergantung jenis dan mesin yang digunakan.

Alasan Pemilik Pajero Viral Pakai Pelat Palsu: Cita-cita dari Kecil 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan setiap tahun, sebelum melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan. Apabila telat, maka bakal dikenakan sanksi berupa denda.

Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, ditentukan dari seberapa lama pemilik menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

Motor Matik Yamaha Ini Dikasih Gratis Selama 2 Hari, Harganya Rp20 Jutaan

Namun untungnya, beberapa pemerintah daerah kerap menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil atau motor tidak dikenakan denda, bahkan terkadang ada promo untuk kendaraan yang sudah lama sekali tidak dibayarkan pajaknya.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Alasan Pemilik Pajero Berplat Nomor Palsu Tak Berhenti saat Dikejar Polisi di Tol

Seperti yang saat ini sedang digelar di Aceh, di mana fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta gratis pajak progresif.

Dikutip dari laman Instagram Samsat Banda Aceh, Selasa 28 Februari 2023, bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Aceh yang menunggak PKB lebih dari tiga tahun, maka mereka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja dan program berlaku hingga hari ini saja.

Selain Aceh, ada wilayah lain juga yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti di Sulawesi Barat, yang berlaku sampai dengan 5 Maret mendatang.

Pemutihan pajak untuk wilayah Riau diadakan hingga 31 Mei mendatang. Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta bebas denda BBNKB ke-2.

Bagi yang menunggak pajak lebih dari empat tahun, maka pokok pajak terutang mulai tahun ke-4 dan seterusnya tidak perlu dibayarkan.

Lalu informasi dari Instagram @samsat.kota.jambi, di mana ada program pemutihan pajak di wilayah tersebut yang digelar mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya tidak dibayar lebih dari dua tahun lamanya.

Dadi Hendriadi, Chief Marketing & Growth SEVA

SEVA Ajak Pembeli Mobil Baru Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan Finansial

PT Astra Auto Digital (SEVA) memberikan edukasi kepada para komunitas roda yang mau membeli mobil baru, atau mobil pertamanya. Seva berbagi tips agar konsumen lebih bijak

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2024