Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung Sabtu 3 Juni 2023

Mobil SIM Keliling.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA Otomotif – Jadwal SIM Keliling hari ini merupakan informasi yang cukup banyak dicari oleh para pemegang surat izin mengemudi, terutama yang masa berlakunya akan segera habis.

Terpopuler: Aerox Terbakar Usai Geber Knalpot, Mobil Laku 100 Ribu Unit dalam 3 Bulan

Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 3 Juni 2023 menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta, untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, bagi warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sementara di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Dua mobil SIM Keliling ditempatkan di Citraland Mall dan LTC Glodok yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat.

Mobil SIM Keliling.

Photo :
  • Korlantas Polri
Serunya Lebaran, Warga Tasikmalaya Nyawer Uang di Kolam

Dan satu lagi di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Khusus untuk warga Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya