Bikin SIM Tidak Wajib Ikut Sekolah Mengemudi

Ilustrasi belajar mengemudi.
Sumber :
  • Metro.co.uk

Jakarta, VIVA Otomotif – Untuk bisa mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Proses pembuatannya bisa dilakukan di Satpas SIM maupun Polres, sesuai dengan domisili.

img_title Soroti Fenomena Sound Horeg, Anggota DPR: Tak Harus Dimatikan, Perlu Ada Aturan yang Jelas

Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, diketahu bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi atau tempat kursus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan itu tercantum di dalam pasal 9 ayat 1 butir a3, yang membahas mengenai persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Tujuannya untuk memastikan, bahwa pemohon belajar mengemudi di tempat yang sudah memiliki standar sesuai aturan.

img_title Aturan Baru Jam Kerja Kepala SPPG, Masuk Sore Pukul 17.00 dan 02.00 Dini Hari

”Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,” bunyi pasal tersebut, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 Juni 2023.

Ujian praktik SIM Sepeda Motor

Photo :
  • Screenshot Instagram

img_title Pemerintah Anggarkan Rp 4,14 Triliun untuk Upah Program Magang 150 Ribu Fresh Graduate

Namun kemudian Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol nomor 3 tahun 2023 mengenai perubahan Perpol 5 tahun 2021. Salah satu poin yang ditambahkan yakni terkait syarat memiliki sertifikat mengemudi.

Pada poin 3a, disebutkan bahwa pemohon SIM tidak perlu mengikuti pelatihan dari sekolah mengemudi. Meski demikian, mereka wajib mengikuti uji kompetensi yang disediakan oleh sekolah tersebut.

”Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi poin itu.

Bukan hanya itu, pada poin 5 juga diberi tambahan mengenai kewajiban pemohon pembuatan SIM untuk melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional.

”Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi poin 5a.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Perpol tersebut, kewajiban memiliki JKN yakni untuk memastikan bahwa para pemegang SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Dugaan Pemalsuan PTSL di Bogor, Polda Metro Diminta Periksa Proses Penerbitan Sertifikat

Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kabupaten Bogor, disebut perlu melihat secara menyeluruh.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut