Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 30 Juni 2023

Pelayanan SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini tiap 5 tahun harus diperbarui masa berlakunya.

img_title Duel SUV Tangguh Pajero Sport vs Fortuner, Mana yang Lebih Diminati?

Pada hari ini, Jumat 30 Juni 2023 ada lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk perpanjang SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

Mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Pelayanan SIM Keliling

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

img_title Parkir di Gang Sempit Bikin Keringat Dingin, Mobil Ini Punya Cara Sendiri

Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Pameran motor IMOS

Kredit Kendaraan Nol Persen Diperpanjang hingga 2027

Perlu diingat, DP nol persen bukan berarti pembelian kendaraan bebas biaya awal. Konsumen mungkin tetap perlu menyiapkan dana untuk biaya administrasi, asuransi.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut