Waspada Surat Tilang Palsu di Tahun 2024

Pelanggar lalu lintas (lalin) mengurus surat tilang elektronik (e-tilang) di loket pelayanan tilang Polres Demak, di Demak, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta, 2 Januari 2024 – Indonesia kini semakin ketat dalam menegakkan aturan lalu lintas. Sistem tilang elektronik, alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), telah beroperasi selama beberapa tahun, dan berhasil menjaring puluhan ribu pelanggar setiap bulannya.

img_title Viral Dugaan Lowongan Kerja 'Bodong' di Pasar Minggu, Polisi Selidiki

Kamera cerdas ETLE tak pandang bulu. Mulai dari melawan arus, tak pakai helm, tak pakai sabuk pengaman, main ponsel sambil mengemudi, hingga melanggar rambu, semuanya terekam dengan jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Anda melakukan pelanggaran, data Anda akan dikirim ke kantor pusat dan petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi.

img_title Harus Makin Waspada! 5 Hal Ini Justru Jadi Incaran Penipu dari Pengguna Dompet Digital

Jika terbukti melanggar, surat tilang resmi akan dikirimkan ke alamat Anda melalui kurir PT Pos Indonesia. Hati-hati, karena penipu kini memanfaatkan celah ini untuk melancarkan aksi!

VIVA Otomotif: Kamera CCTV di jalanan DKI Jakarta

Photo :
  • Istimewa

img_title Wamen P2MI Bongkar Modus Penipuan Pekerja Migran, 7.908 Iklan Lowongan Kerja Fiktif Ditutup

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, Polri memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan surat tilang elektronik palsu.

Jangan mudah percaya jika menerima surat tilang melalui pesan singkat, terutama yang dikirim via WhatsApp dengan file berformat APK. File tersebut bisa berbahaya dan berpotensi mencuri data pribadi Anda, termasuk data finansial.

Ingat, Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK. Jika ragu, jangan langsung dibuka. Pastikan kevalidan surat tilang dengan cara:

1. Buka situs resmi ETLE: etle.korlantas.polri.go.id
2. Masukkan nomor polisi kendaraan dan tanggal dugaan pelanggaran
3. Jika ada data pelanggaran, maka akan muncul informasi lengkap tentang pelanggaran tersebut, termasuk nilai denda yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi, para pengendara, patuhilah aturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Waspada terhadap modus penipuan, dan cek kebenaran surat tilang melalui situs resmi ETLE.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan

DPR Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Kombes F Sesuai SOP Kepolisian

Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut