Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik!

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, 16 Januari 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dikutip VIVA Otomotif dari Perda tersebut, kenaikan pajak progresif ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, sebesar 0,5 persen dari tarif sebelumnya.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Artinya, pemilik kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini harus membayar 3 persen. Kenaikan tarif ini berlanjut hingga kepemilikan kendaraan keempat, dengan biaya masing-masing 4 persen dan 5 persen.

Samsat Jakarta Barat

Photo :
  • Dokumentasi Samsat
PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

Pasal 7
(1) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Namun, berbeda dengan aturan sebelumnya, tarif pajak progresif untuk kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan menjadi 6 persen. Aturan sebelumnya memberlakukan kenaikan secara bertahap hingga kepemilikan kendaraan ke-17, dengan tarif akhir mencapai 10 persen.

(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Meski aturan ini telah diundangkan, kenaikan tarif pajak progresif belum akan berlaku hingga tahun depan. Hal ini tertuang dalam pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.

Pasal 115
(1) Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya