SIM Mati Tidak Perlu Khawatir Kena Tilang

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 12 Maret 2024 – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki surat izin mengemudi alias SIM. Dokumen ini memiliki masa berlaku yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang apabila sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis, maka harus mengikuti prosedur pembuatan baru yang melewati tahapan ujian teori serta praktik.

Namun khusus untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 Maret 2024 dan 12 Maret 2024, Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Keringanan yang dimaksud adalah SIM yang kedaluwarsa pada Senin kemarin dan Selasa hari ini, bisa diperpanjang pada esok hari. Jadi, kartu tersebut masih dapat digunakan tanpa khawatir kena tilang petugas.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan
Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, dIspensasi tersebut diberikan, karena unit Satpas, gerai SIM maupun mobil SIM keliling tidak beroperasi pada 11 Maret 2024 yang merupakan hari libur dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.

Sedangkan untuk hari ini, seluruh layanan perpanjangan maupun pembuatan baru SIM ditiadakan karena merupakan cuti bersama.

Perlu dicatat, bahwa dispensasi ini hanya berlaku satu hari saja. Apabila pemilik SIM yang masa berlakunya habis di 11 dan 12 Maret 2024 melakukan perpanjangan setelah Rabu 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya