SIM Mati Tidak Perlu Khawatir Kena Tilang

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 12 Maret 2024 – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki surat izin mengemudi alias SIM. Dokumen ini memiliki masa berlaku yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang apabila sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis, maka harus mengikuti prosedur pembuatan baru yang melewati tahapan ujian teori serta praktik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun khusus untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 Maret 2024 dan 12 Maret 2024, Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Keringanan yang dimaksud adalah SIM yang kedaluwarsa pada Senin kemarin dan Selasa hari ini, bisa diperpanjang pada esok hari. Jadi, kartu tersebut masih dapat digunakan tanpa khawatir kena tilang petugas.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

img_title Cara Praktis agar Tidak Kena Tilang Rp250 Ribu karena Lupa Bawa SIM

Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, dIspensasi tersebut diberikan, karena unit Satpas, gerai SIM maupun mobil SIM keliling tidak beroperasi pada 11 Maret 2024 yang merupakan hari libur dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.

Sedangkan untuk hari ini, seluruh layanan perpanjangan maupun pembuatan baru SIM ditiadakan karena merupakan cuti bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu dicatat, bahwa dispensasi ini hanya berlaku satu hari saja. Apabila pemilik SIM yang masa berlakunya habis di 11 dan 12 Maret 2024 melakukan perpanjangan setelah Rabu 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut