Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 24 Maret 2024

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Polri

Jakarta, 24 Maret 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.

img_title Xpeng X9 Hantam Pohon dan Tiang Sampai Rusak Parah, Airbag Tak Mengembang

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada hari ini, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.

img_title Mobil Murah Mulai Ditinggalkan? Ini Nasib Penjualan LCGC di Indonesia

Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Polri

img_title Cerita Purbaya Dicap Pelit Istri Gegara Gak Ganti Mobil Puluhan Tahun

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Ilustrasi STNK dan BPKB

Punya STNK dan BPKB, Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong karena Hal Ini

Punya STNK dan BPKB bukan jaminan kendaraan aman dari penghapusan data. Simak aturan Korlantas Polri soal registrasi ulang dan cara menjaga legalitas mobil serta motor.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut