SIM C1 Sudah Berlaku, Kapan SIM C2 Diresmikan?

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 28 Mei 2024 – Korlantas Polri sudah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang sudah berlaku kemarin, Senin, 27 Mei 2024.

img_title Penjualan Motor Tembus 5 Juta Unit, Akankah 2026 Jadi Tahun Kebangkitan Pasar Roda Dua?

“Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. ,”kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, dilansir VIVA Otomotif dari keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meresmikan SIM C1

Photo :
  • Divisi Humas Polri

img_title Polri Gandeng Kemendes, Desa Bakal Dibersihkan dari Narkoba dan Pengangguran

Dengan ini, sambung Aan, sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia.

SIM khusus kendaraan roda dua atau sepeda motor menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terbagi dalam tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2

img_title Mutasi Besar di Tubuh Polri! Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Penggolongan SIM C tersebut dibedakan melalui kapasitas mesin sepeda motor, seperti yang teruang pada Pasal 3 Ayat 2 yang berbunyi:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lantas kapan SIM 2 diresmikan?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya mengatakan, rencananya SIM C2 akan diresmikan tahun depan.

Namun untuk bisa mendapatkan SIM C1 maupun SIM C2, pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu minimal satu tahun.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya memastikan akan membedakan kemampuan atau kompetensi pengendara antara pengujian SIM C, C1 maupun C22.

"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," jelas Kakorlantas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, (tengah)

Bikin Khawatir! 525 Ton Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan Gizi, Ini Merek-mereknya

Satgas Pangan Polri bersama Bapanas kembali mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut